Connect with us

KAJIAN ISLAMI

Karbala dan Robeknya Kesadaran Komunal

Published

on

Karbala dan komunal

Oleh: Khusnul Yaqin

‎Ada masyarakat yang hancur bukan karena tidak punya masjid. Ada umat yang runtuh bukan karena tidak lagi membaca doa. Ada komunitas yang kalah bukan karena musuhnya lebih banyak, tetapi karena di dalam dirinya telah hilang kesadaran komunal: kesadaran tentang siapa pemimpinnya, ke mana arah sejarahnya, dan untuk apa ia hidup sebagai jamaah.

‎Di sinilah Pierre Bourdieu membantu kita membaca tragedi sosial umat. Masyarakat, kata Bourdieu, tidak bergerak hanya oleh ide. Ia bergerak oleh struktur, oleh habitus, oleh modal sosial, modal budaya, modal simbolik, dan modal ekonomi yang membentuk cara manusia melihat dunia.

Orang bisa mendengar kebenaran, tetapi habitusnya telah dilatih untuk takut. Orang bisa mengenal Imam, tetapi struktur sosialnya telah mengajarinya untuk tunduk kepada istana. Orang bisa menangis mendengar nama Ahlul Bait, tetapi modal simbolik di ruang publik telah direbut oleh para penguasa yang menjadikan agama sebagai stempel kekuasaan.

‎Maka, ketika Imam Husain ditinggalkan, yang terjadi bukan sekadar pengkhianatan personal orang-orang Kufah. Yang terjadi adalah kehancuran struktur kesadaran. Imamah telah dipreteli dari ruang sosial. Ahlul Bait masih dicintai sebagai keluarga Nabi, tetapi tidak lagi ditaati sebagai poros kepemimpinan komunal yang ilahiah.

Mereka dihormati sebagai kenangan, tetapi tidak diikuti sebagai petunjuk. Mereka disebut dalam shalawat, tetapi tidak dijadikan pusat keberanian perlawanan politik secara komunal. Inilah kemenangan paling licik dari proyek politik anti-Ahlul Bait: bukan membunuh cinta secara langsung, tetapi mengubah cinta menjadi nostalgia yang tidak berdaya.

‎Dalam bahasa Bourdieu, musuh-musuh Ahlul Bait berhasil menguasai medan sosial. Mereka menentukan siapa yang disebut sah, siapa yang disebut pemberontak, siapa yang disebut khalifah, siapa yang disebut pengacau. Mereka menguasai mimbar, baitulmal, jabatan, pedang, jaringan kabilah, dan bahasa agama.

Ketika modal simbolik telah direbut, orang banyak tidak lagi melihat kenyataan sebagaimana adanya. Mereka melihat melalui kacamata yang dipasang oleh kekuasaan. Husain, cucu Nabi, diperlakukan sebagai ancaman politik. Yazid, simbol kemerosotan moral, diperlakukan sebagai pemilik otoritas negara. Di titik ini, masyarakat bukan hanya tertindas; masyarakat telah dibuat salah melihat.

‎Karena itu, Karbala bukan hanya tragedi darah. Karbala adalah tragedi kesadaran. Umat masih mengelilingi Ka‘bah, tetapi kehilangan Ka‘bah yang hidup. Mereka menjaga batu, tetapi meninggalkan manusia suci yang menjadi penjaga makna batu itu. Mereka memuliakan bangunan, tetapi mengabaikan Imam yang membawa ruh kenabian.

Karena itu, ungkapan “Ka‘bah yang hidup” dapat dipahami sebagai bahasa batin para pecinta Ahlul Bait: bahwa pusat tauhid bukan hanya arah tubuh dalam shalat, tetapi juga arah jiwa dalam kehidupan komunal. Ka‘bah adalah kiblat jasad; Imam adalah kiblat kesadaran komunal.

‎Imam Husain sendiri memahami bahwa persoalan umat bukan sekadar pergantian penguasa. Dalam wasiatnya kepada Muhammad al-Hanafiyyah, beliau berkata:

‎وَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشِرًا وَلَا بَطِرًا، وَلَا مُفْسِدًا وَلَا ظَالِمًا، وَإِنَّمَا خَرَجْتُ لِطَلَبِ الْإِصْلَاحِ فِي أُمَّةِ جَدِّي، أُرِيدُ أَنْ آمُرَ بِالْمَعْرُوفِ وَأَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ، وَأَسِيرَ بِسِيرَةِ جَدِّي وَأَبِي عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ.

‎“Aku tidak keluar karena kesombongan, bukan karena keangkuhan, bukan untuk membuat kerusakan, dan bukan untuk berbuat zalim. Aku keluar hanya untuk mencari perbaikan pada umat kakekku. Aku hendak memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar, serta berjalan di atas jalan kakekku dan ayahku, Ali bin Abi Thalib.”

‎Kalimat ini bukan sekadar manifesto politik. Ia adalah diagnosis sosiologis. Imam Husain tidak berkata, “Aku keluar untuk merebut kekuasaan.” Beliau berkata, “Aku keluar untuk islah.” Perbaikan. Artinya, ada yang rusak dalam tubuh umat. Ada kesadaran komunal yang berantakan.

Ada struktur sosial yang menyimpang. Ada makruf yang telah dibuat tampak mungkar, dan ada mungkar yang dibungkus pakaian makruf. Ketika masyarakat sampai pada tahap itu, yang dibutuhkan bukan sekadar nasihat moral. Yang dibutuhkan adalah kebangkitan kesadaran komunal.

‎Di sinilah Antonio Gramsci menjadi penting. Gramsci berbicara tentang intelektual organik: manusia-manusia yang lahir dari rahim masyarakat, memahami penderitaannya, berbicara dengan bahasanya, lalu membangun kesadaran baru dari dalam.

Intelektual organik bukan sekadar orang pintar. Ia adalah penyambung antara gagasan dan kehidupan. Ia tidak hanya mengutip kitab; ia mengubah pengetahuan menjadi gerakan. Ia tidak hanya berdiri di podium; ia hadir di tengah luka umat.

‎Dalam sejarah Ahlul Bait, Imam Husain adalah pemimpin ilahiah yang membongkar hegemoni palsu. Tetapi setelah Karbala, tugas menjahit kembali kesadaran komunal itu diteruskan oleh Imam Ali Zainul Abidin. Tubuh beliau sakit di Karbala, tetapi jiwanya menjadi rumah bagi masa depan.

Pedang telah membunuh para syuhada, tetapi tidak mampu membunuh memori. Dari tangan suci Imam Sajjad, Karbala tidak berhenti sebagai peristiwa. Ia berubah menjadi kesadaran. Ia berubah menjadi doa, tangisan, ziarah, pendidikan ruhani, dan pembentukan kembali komunitas Ahlul Bait.

‎Imam Ali Zainul Abidin tidak membangun komunitas dengan teriakan politik yang mudah dipadamkan. Beliau membangun komunitas melalui bahasa yang lebih halus tetapi lebih abadi: doa. Sahifah Sajjadiyyah bukan hanya kitab munajat; ia adalah sekolah kesadaran. Di dalamnya, manusia diajari kembali mengenal Tuhan, mengenal diri, mengenal dosa sosial, mengenal tanggung jawab, mengenal fakir miskin, mengenal tetangga, mengenal orang tua, mengenal anak, mengenal musuh, bahkan mengenal alam.

Doa-doa Imam Sajjad adalah pedagogi ruhani untuk membentuk habitus baru. Bila kekuasaan Umayyah membentuk manusia takut, Imam Sajjad membentuk manusia sadar. Bila istana membangun kepatuhan kepada tirani, Imam Sajjad membangun kepatuhan kepada Allah. Bila propaganda mencabut umat dari Ahlul Bait, Imam Sajjad menanam kembali cinta itu ke dalam jaringan batin umat.

‎Inilah pertemuan Bourdieu dan Gramsci dalam cahaya Karbala. Bourdieu mengingatkan bahwa kesadaran tidak cukup dibangun dengan ide, karena manusia hidup dalam struktur dan habitus.

Gramsci mengingatkan bahwa struktur hegemonik hanya bisa dilawan dengan intelektual organik yang membentuk kesadaran tandingan. Ahlul Bait telah memberi contoh paling agung: Imam Husain membongkar kepalsuan hegemoni Yazid dengan darah; Imam Sajjad membangun kembali kesadaran umat dengan doa, akhlak, tangisan, dan pendidikan ruhani.

‎Maka komunitas Ahlul Bait hari ini harus belajar. Komunitas bisa dihancurkan bukan hanya dengan larangan, intimidasi, atau kekerasan. Komunitas bisa dihancurkan dengan cara yang lebih halus: memutus jaringan kepercayaan, memecah jamaah menjadi kelompok-kelompok kecil yang saling curiga, menjadikan tokoh-tokohnya saling bersaing, mengubah majelis menjadi panggung ego, mengubah ilmu menjadi hiasan, dan mengubah cinta kepada Imam Husain menjadi ritual tanpa keberanian sosial dan kesadaran komunal.

‎Kesadaran komunal Ahlul Bait tidak akan lahir hanya dari banyaknya acara. Ia lahir dari habitus bersama: saling percaya, saling menjaga, saling mendidik, saling menanggung beban, dan saling mengingatkan di bawah panji Imamah. Ia lahir dari modal sosial yang kuat: jaringan jamaah, jaringan ekonomi, kader muda, ibu-ibu yang bergerak, guru-guru yang membimbing, dermawan yang ikhlas, penulis yang menjernihkan, dan pemimpin yang tidak meminta disembah serta kahadiran ormas dalam lahir dan batin jamaah.

Ia lahir dari intelektual organik: orang-orang yang mampu menerjemahkan Karbala menjadi kerja sosial-ekonomi, menerjemahkan doa menjadi pendidikan, menerjemahkan ziarah menjadi solidaritas, dan menerjemahkan tangisan menjadi keberpihakan kepada kaum tertindas.

‎Sebab Husain tidak ditinggalkan oleh orang-orang yang tidak mengenal agama. Husain ditinggalkan oleh masyarakat yang agama formalnya masih ada, tetapi kesadaran Imamahnya telah dirampas. Mereka masih tahu Ka‘bah, tetapi kehilangan kiblat hidup. Mereka masih mengenal doa, tetapi kehilangan keberanian. Mereka masih mendengar nama Nabi, tetapi tidak lagi sanggup berdiri bersama cucunya.

‎Karena itu, tugas komunitas Ahlul Bait bukan hanya memperbanyak peringatan Asyura. Tugasnya adalah membangun manusia Asyura. Manusia yang tahu bahwa menangis untuk Husain berarti menolak menjadi bagian dari struktur yang menelantarkan Husain.

Manusia yang tahu bahwa mencintai Ahlul Bait berarti membangun kesadaran bersama di bawah bimbingan mereka. Manusia yang tahu bahwa Imamah bukan sekadar doktrin teologis, tetapi poros kesadaran komunal dan pembebasan sosial.

‎Karbala mengajarkan bahwa ketika kesadaran komunal robek, Imam bisa ditinggalkan sendirian di padang sejarah. Tetapi Karbala juga mengajarkan bahwa kesadaran yang robek bisa dijahit kembali. Darah Husain menjadi benang merahnya. Doa Imam Sajjad menjadi jarumnya.

Dan komunitas Ahlul Bait hari ini harus menjadi kain sosial yang siap dijahit ulang: agar cinta tidak berhenti sebagai air mata, agar majelis tidak berhenti sebagai kerumunan, dan agar umat tidak lagi mengelilingi simbol yang diam sambil meninggalkan Imam yang hidup dalam nurani semesta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAJIAN ISLAMI

Bukan Sahabatku, Tetapi Pemimpinku ‎Membaca Ulang Roi, Rei, dan Mawla

Published

on

By

Pemimlin ruhani

Oleh: Khusnul Yaqin

‎Ada kata-kata dalam kitab suci yang tidak boleh dibaca hanya sebagai bunyi. Ia harus dibaca sebagai getaran makna. Sebab kitab suci bukan sekadar kumpulan huruf, melainkan medan wahyu, tempat bahasa bergerak dari permukaan menuju kedalaman. Karena itu, satu kata bisa menjadi pintu besar untuk memahami arah sejarah, teologi, dan kepemimpinan ruhani.

‎Salah satu kata itu adalah R-‘-Y dalam Kidung Agung 5:16. Dalam tradisi Masoret, kata ini diberi tanda vokal menjadi re‘i, yang biasanya diterjemahkan sebagai “sahabatku” atau “temanku”. Maka ayat itu dibaca: “Inilah kekasihku, dan inilah sahabatku.”

‎Tetapi di sinilah masalah hermeneutiknya muncul. Apakah benar setelah kata “kekasihku”, kitab suci menurunkan makna menjadi “sahabatku”? Apakah mungkin sebuah teks sakral yang sedang memuncakkan pujian kepada figur agung tiba-tiba turun ke wilayah relasi sosial biasa? Dalam logika bahasa Indonesia, bahkan dalam logika spiritual, “kekasih” memiliki intensitas lebih tinggi daripada “sahabat”, meskipun kata itu diberi embel-embel “sahabat intim”.

“Kekasih” adalah pusat afeksi, rindu, pengorbanan, dan totalitas jiwa. “Sahabat” tetap saja bergerak dalam wilayah kedekatan horizontal. Maka ketika “kekasihku” disandingkan dengan “sahabatku”, terjadi ketimpangan rasa: bukan pendalaman, tetapi penurunan.

‎Di sinilah pembacaan lain menjadi penting. Dalam teks Ibrani kuno, sebelum sistem tanda vokal Masoret, kata itu tertulis secara konsonantal sebagai R-‘-Y. Tanpa tanda vokal, ia tidak otomatis harus dibaca re‘i. Ia dapat direnungkan sebagai ro‘i, sebagaimana dalam Mazmur 23:1: “Yahweh ro‘i”, yang berarti “Tuhan adalah gembalaku atau pemimpinku.”

‎Jika R-‘-Y dalam Kidung Agung dibaca sebagai ro‘i, maka ayat itu berubah secara makna menjadi jauh lebih tinggi: “Inilah kekasihku, dan inilah gembalaku.” Atau dalam bahasa teologis: “Inilah kekasihku, dan inilah pemimpinku.”

‎Di sini tidak ada penurunan makna. Justru terjadi kenaikan. Sang kekasih bukan hanya dicintai, tetapi juga diikuti. Ia bukan hanya pusat rindu, tetapi juga pusat bimbingan. Ia bukan hanya objek kasih, tetapi subjek kepemimpinan. Ia adalah kekasih sekaligus pemimpin ruhani.

‎Inilah logika kitab suci: makna bergerak naik, bukan turun. Dari cinta menuju ketaatan. Dari keindahan menuju bimbingan. Dari relasi emosional menuju wilayah kepemimpinan spiritual.

‎Persoalan ini mengingatkan kita pada perdebatan besar dalam Islam tentang kata mawla dalam hadis Ghadir Khum:

‎Man kuntu mawlahu fa ‘Aliyyun mawlahu.

‎Artinya: “Barang siapa aku adalah mawla-nya, maka Ali adalah mawla-nya.”

‎Di sini kata mawla sering dilemahkan menjadi “teman”, “kekasih”, “penolong”, atau “sahabat”. Tetapi pertanyaannya sama: apakah mungkin Nabi, di tengah konteks besar Ghadir Khum, setelah menegaskan otoritas kedekatan dan keutamaan, hanya ingin berkata bahwa Ali adalah “teman” umat?

Jika demikian, mengapa perlu penghentian besar? Mengapa perlu deklarasi publik? Mengapa perlu doa: mencintai yang mencintainya, memusuhi yang memusuhinya, menolong yang menolongnya, dan meninggalkan yang meninggalkannya?

‎Kata mawla memang kaya makna. Ia bisa berarti pelindung, wali, penolong, tuan, pemilik otoritas, orang yang dekat, dan pemimpin. Tetapi kekayaan makna tidak berarti semua makna sama kuat dalam semua konteks. Makna ditentukan oleh posisi kata dalam peristiwa.

Dalam Ghadir Khum, kata mawla tidak berdiri di ruang kosong. Ia hadir setelah Nabi menegaskan relasi otoritas terhadap kaum mukmin. Maka menerjemahkannya hanya sebagai “teman” atau “sahabat” sama seperti menerjemahkan R-‘-Y dalam Kidung Agung hanya sebagai “sahabatku”: secara kamus mungkin bisa, tetapi secara logika sakral menjadi lemah.

‎Kitab suci dan sabda Nabi memiliki logika makna yang sangat ketat. Tidak ada kata besar ditempatkan dalam peristiwa besar hanya untuk makna kecil. Jika Kidung Agung sedang memuji figur yang sepenuhnya indah, maka setelah “kekasihku” lebih tepat muncul makna “pemimpinku” atau “gembalaku”, bukan sekadar “sahabatku”.

Jika Nabi sedang menyampaikan deklarasi Ghadir setelah menegaskan otoritas spiritualnya, maka setelah “aku adalah mawla” lebih tepat dipahami “Ali adalah pemimpin, wali, dan pemegang otoritas ruhani”, bukan sekadar “Ali adalah teman”.

‎Di sinilah terjadi paralel yang indah antara ro‘i dan mawla. Keduanya adalah kata kepemimpinan yang dibungkus dalam bahasa kedekatan. Ro‘i bukan penguasa tiranik, tetapi gembala: ia memimpin dengan menjaga.

Mawla bukan sekadar penguasa administratif, tetapi wali: ia memimpin dengan kedekatan, perlindungan, dan tanggung jawab. Keduanya menunjukkan bahwa kepemimpinan sakral bukan dominasi, melainkan pemeliharaan. Bukan kekuasaan yang menindas, melainkan otoritas yang membimbing.

‎Maka judul yang tepat bukan “sahabatku”, tetapi “pemimpinku”. Sebab masalahnya bukan hanya soal terjemahan satu kata, tetapi soal siapa yang berhak memimpin makna.

Apakah makna akan diserahkan kepada tradisi vokalisasi yang datang belakangan, atau dibuka kembali kepada kedalaman teks konsonantal dan logika kitab suci? Apakah mawla akan dikecilkan menjadi “teman”, atau dikembalikan kepada makna besarnya sebagai wali dan pemimpin?

‎Dalam tradisi wahyu, cinta tidak pernah berhenti sebagai perasaan. Cinta selalu menuntut arah. Karena itu, Sang Kekasih sejati adalah Sang Pembimbing. Kekasih yang tidak membimbing hanya menjadi romantika. Tetapi kekasih yang membimbing menjadi jalan keselamatan.

‎Begitu pula Ali dalam hadis Ghadir. Jika Nabi berkata, “Man kuntu mawlahu fa ‘Aliyyun mawlahu,” maka pesan itu tidak layak dipersempit menjadi pernyataan emosional: “Cintailah Ali sebagai teman.” Pesan itu lebih dalam: siapa yang menjadikan Nabi sebagai pemimpin, wali, dan pembimbingnya, maka ia harus memahami Ali dalam horizon kepemimpinan yang sama.

‎Maka, baik dalam R-‘-Y maupun mawla, kita berhadapan dengan persoalan yang sama: kata besar yang dilemahkan oleh vokalisasi, terjemahan, atau tafsir yang terlalu datar. Padahal kitab suci tidak berbicara datar. Ia berbicara dengan puncak makna.

‎Karena itu, pembacaan yang lebih kuat adalah:

‎Bukan “inilah kekasihku dan sahabatku”,
‎tetapi “inilah kekasihku dan pemimpinku”.

‎Bukan “barang siapa aku temannya, Ali temannya”, tetapi “barang siapa aku pemimpinnya, Ali pemimpinnya”.

‎Di situlah kata kembali kepada martabatnya. Di situlah bahasa tidak lagi menurunkan wahyu, tetapi menaikkannya ke tempat asalnya: kepemimpinan ruhani, wilayah, dan cahaya bimbingan.

Catatan

‎Kidung Agung 5:16
‎חִכּוֹ מַמְתַקִּים וְכֻלּוֹ מַחֲמַדִּים זֶה דוֹדִי וְזֶה רֵעִי בְּנוֹת יְרוּשָׁלִָם׃

‎Ḥikkō mamtaqqīm, we-khullō maḥamaddīm; zeh dōdī we-zeh rē‘ī, benōt Yerūshālayim.

‎“Mulutnya sangat manis, dan seluruh dirinya penuh keindahan. Inilah kekasihku, dan inilah sahabatku, wahai putri-putri Yerusalem.”

‎Hadis

‎مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ

‎Man kuntu mawlāhu fa-‘Aliyyun mawlāhu.

‎“Barang siapa aku adalah mawlā-nya, maka Ali adalah mawlā-nya.”

R-‘-Y = רעי

Continue Reading

OPINI

‎Emas di Dasar Sumur dan Wilayatul Faqih

Published

on

By

Wilayatul faqih

Oleh: Khusnul Yaqin

‎Ada kisah tentang seorang alim yang menarik timba dari sumur. Ia berharap air. Yang muncul justru emas. Ia melemparkannya kembali. Ia tarik lagi. Emas lagi. Ia lempar lagi. Sampai tiga kali.

‎“Apa urusanku dengan emas?” katanya. “Aku hanya menginginkan air untuk berwudu.”

‎Kita mungkin berhenti pada keajaiban. Pada sumur yang tiba-tiba menjadi tambang. Pada emas yang datang seperti godaan dari langit atau dari bumi. Tetapi Muhammad Baqir al-Sadr, dalam Wamadhat, tidak berhenti di sana. Ia melihat bukan pada emas, melainkan pada mata yang memandang emas itu. Sebab yang ajaib bukanlah emas yang muncul dari sumur. Yang ajaib adalah manusia yang tidak tergoda olehnya.

‎Ahmad al-Ardabili, atau yang dikenal al-Muqaddas al-Ardabili, berdiri di hadapan emas seperti orang yang melihat rongsokan batu. Bukan karena ia tidak tahu harga emas. Justru karena ia tahu harga yang lebih tinggi dari emas: air untuk wudu. Air untuk menyucikan diri. Air untuk berdiri di hadapan Tuhan ketika dunia masih tidur dan pasar belum membuka pintunya.

‎Di sini asketisme bukan kebencian kepada dunia. Ia bukan kemiskinan yang dipamerkan. Ia bukan retorika moral yang keras di mimbar, sementara hati diam-diam menyimpan kalkulasi. Asketisme adalah kejernihan ukuran. Dunia tetap ada, tetapi tidak lagi menjadi pusat.

Emas tetap berkilau, tetapi kilau itu tidak lagi menentukan arah mata.

‎Dari titik inilah, barangkali, kita dapat memahami mengapa dalam tradisi Syiah Imamiyah kepemimpinan tidak pernah sekadar urusan administrasi kekuasaan. Ia selalu dimulai dari pertanyaan yang lebih jernih: siapakah manusia yang cukup merdeka dari dirinya sendiri untuk memimpin orang lain?

‎Wilayatul faqih sering disalahpahami sebagai kekuasaan kaum agamawan. Padahal, dalam pengertian terdalamnya, ia adalah kritik terhadap kekuasaan yang lahir dari nafsu, pasar, lobi, uang, dan hasrat menaklukkan. Ia menolak politik sebagai lelang kepentingan. Ia curiga kepada demokrasi yang berubah menjadi etalase mahal, tempat suara rakyat dikemas oleh konsultan, modal, media, dan oligarki.

‎Di Barat, demokrasi sering disebut pemerintahan rakyat. Tetapi rakyat kerap datang terlambat. Sebelum mereka memilih, pilihan sudah disusun. Sebelum mereka bicara, bahasa sudah dibentuk. Sebelum mereka marah, kemarahan sudah dijual dalam iklan politik.

‎Wilayatul faqih mengajukan kemungkinan lain: bahwa yang memimpin mestilah orang yang telah selesai dengan emas di dasar sumur. Bukan manusia tanpa pengetahuan, melainkan faqih yang menguasai ilmu. Bukan sekadar ahli hukum, tetapi penjaga ruh hukum. Bukan sekadar politisi berjubah, tetapi pribadi yang telah menempuh perjalanan batin: dari makhluk kepada Tuhan, bersama Tuhan, lalu kembali kepada manusia untuk menegakkan keadilan.

‎Mulla Sadra menyebut perjalanan itu sebagai gerak ruhani yang bertingkat. Imam Khomeini membacanya bukan sebagai mistik yang lari dari sejarah, tetapi sebagai syarat kepemimpinan dalam sejarah. Sebab hanya orang yang telah melihat dunia dari ketinggian ruhani dapat turun kembali ke dunia tanpa menjadi budaknya.

‎Maka kisah al-Ardabili bukan cerita masa lalu. Ia adalah cermin. Ia bertanya kepada setiap zaman: ketika timba kekuasaan ditarik, apa yang kita cari—emas, atau air wudhu?

Continue Reading

OPINI

Membaca Sila Keempat dalam perspektif Wilayat al-Faqih

Published

on

By

Hikmat Pancasila

Oleh: Khusnul Yaqin

‎Di antara lima sila yang menjadi fondasi Republik Indonesia, Sila Keempat sering dibaca secara prosedural: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Ia dipahami sebagai legitimasi demokrasi representatif–rakyat memilih, wakil bermusyawarah, keputusan diambil. Namun pembacaan yang terlalu prosedural kerap melewatkan kata kunci yang justru paling menentukan arah etik-politiknya: hikmat.

‎Istilah “hikmat” dalam Sila Keempat sesungguhnya berasal dari bahasa Arab, yaitu ḥikmah (حِكْمَة) yang kemudian dibaca dan diserap dalam langgam Persia (Parsi) sehingga menjadi “hikmat” dengan t mati di akhir.

Dalam bentuk aslinya dalam bahasa Arab, kata tersebut dibaca ḥikmah tanpa t mati yang ditegaskan, sementara dalam tradisi Persia–yang banyak memengaruhi kosakata intelektual di dunia Islam—lafalnya bergeser menjadi “hikmat”.

‎“Hikmat” bukan sekadar kepandaian teknis, apalagi kecakapan retorika. Dalam perspektif keilmuan, ia adalah intelektual sejati yang penuh dengan kebijaksanaan yang lahir dari perpaduan pengetahuan mendalam, ketajaman akal, dan kejernihan moral dalam bimbingan ilahi.

Hikmat adalah kemampuan menimbang yang benar, memilih yang tepat, dan bertindak dengan adil. Dengan demikian, Sila Keempat tidak hanya menegaskan siapa yang berdaulat (rakyat), tetapi juga bagaimana kedaulatan itu dijalankan: dipandu oleh kebijaksanaan.

‎Pada titik ini, menarik untuk membaca Sila Keempat berdampingan dengan satu rumpun ajaran dalam tradisi Syi’ah Imamiyah yang menekankan otoritas keilmuan sebagai penuntun masyarakat.

Dalam sebuah tawqī‘ yang dinisbatkan kepada Imam Mahdi disebutkan bahwa dalam perkara-perkara yang terjadi, umat diminta merujuk kepada para perawi hadis–mereka yang memahami ajaran dan mampu menimbang hukum.

Garis yang sama tampak dalam riwayat dari Imam Ja’far al-Sadiq: orang yang memahami halal-haram dan mengetahui hukum-hukum agama dijadikan sebagai rujukan (hakim). Bahkan dalam riwayat lain dari Imam Hasan al-Askari, kriteria itu dipertegas secara etik: faqih yang layak diikuti adalah yang menjaga diri, memelihara agama, menentang hawa nafsu, dan taat kepada Tuhannya. Sementara Imam Ali menautkan tegaknya agama dan dunia pada kehadiran alim yang mengamalkan ilmunya.

‎Jika disarikan, keseluruhan riwayat tersebut membangun satu prinsip: ketika otoritas spiritual tidak hadir secara langsung, maka otoritas itu mengalir kepada mereka yang paling memahami dan paling berintegritas. Dalam bahasa sosial-politik, ini adalah penegasan bahwa kepemimpinan tidak cukup bertumpu pada popularitas atau jumlah, tetapi mesti berakar pada kapasitas keilmuan dan keluhuran moral.

‎Prinsip ini dalam tradisi Imamiyah berkembang menjadi marja‘iyyah–otoritas rujukan kepada ulama yang paling mumpuni (a‘lam). Marja’ bukan sekadar figur “pintar”, melainkan simpul legitimasi yang menggabungkan pengetahuan, pengalaman, dan akhlak.

Dari sini, pada abad ke-20, Sayyid Ruhollah Khomeini (Imam Khomeini) merumuskan sebuah konsepsi ketatanegaraan yang dikenal sebagai wilayat al-faqih: kepemimpinan politik oleh faqih sebagai wakil otoritas keilmuan dalam mengelola negara yang berlandaskan nilai-nilai agama.

‎Di sinilah perbandingan menjadi produktif. Sila Keempat dan konsep wilayat al-faqih sama-sama berangkat dari satu kegelisahan yang serupa: bagaimana memastikan bahwa kekuasaan tidak lepas dari bimbingan kebijaksanaan.

Sila Keempat menjawabnya melalui frasa “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”–sebuah kerangka yang menggabungkan partisipasi rakyat dengan proses deliberatif yang dituntun akal sehat yang ilahiyah.

‎Sementara wilayat al-faqih menekankan bahwa, dalam konteks negara berbasis ajaran agama, yang paling layak memimpin adalah mereka yang memiliki kompetensi tertinggi dalam memahami ajaran tersebut.

Namun, keserupaan ini tidak berarti kesamaan. Sila Keempat beroperasi dalam ruang plural dan sipil, di mana hikmat dapat lahir dari beragam disiplin–agama, filsafat, sains, dan pengalaman sosial dengan kapasitas intelektual yang paling mumpuni.

Ia menempatkan kebijaksanaan sebagai prinsip penuntun dalam mekanisme demokratis. Adapun, wilayat al-faqih adalah formulasi teo-politik yang secara spesifik menempatkan faqih (intelektual paling mumpuni) sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kerangka negara Islam. Jika Sila Keempat adalah demokrasi yang diberi ruh hikmat, maka wilayat al-faqih adalah teokrasi yang dilegitimasi oleh otoritas keilmuan faqih.

‎Di antara interkoneksi itu, ada satu pelajaran penting yang bisa dipetik: demokrasi tanpa hikmat berisiko menjadi aritmetika kekuasaan, sementara otoritas keilmuan tanpa partisipasi berisiko menjauh dari realitas sosial.

Sila Keempat, dengan penekanan pada hikmat-permusyawaratan, mengajarkan jalan rasional: keputusan tidak ditentukan semata oleh mayoritas, tetapi melalui proses pertimbangan yang rasional dan etis yang bersumber pada kebjikasanaan intelektual rabbani.

‎Dalam pengertian ini, hikmat berfungsi sebagai “filter” atas kehendak kolektif–agar tidak terjebak pada populisme yang dangkal dan merusak. Dengan demikian, membaca Sila Keempat melalui perspektif tradisi keilmuan Islam tidak harus berujung pada klaim genealogis–bahwa yang satu berasal dari yang lain.

Lebih produktif jika kita melihatnya sebagai interkoneksi gagasan lintas tradisi (baca Muhammad SAW dan Semar https://aswajanusantara.com/): sebuah kesadaran bersama bahwa kedaulatan rakyat memerlukan bimbingan kebijaksanaan (intelektual atau faqih).

Di sinilah Pancasila menemukan kedalamannya: ia tidak menolak demokrasi, tetapi juga tidak menyerahkannya pada mekanisme kosong; ia menegaskan bahwa yang memimpin rakyat bukan sekadar suara, melainkan hikmat (bimbingan ilahi melalui kaum intelektual).

‎Dan pada akhirnya, mungkin di situlah letak keindahan Sila Keempat: ia tidak hanya berbicara tentang bagaimana kita memilih pemimpin, tetapi tentang jenis manusia seperti apa yang layak memimpin–mereka yang mengetahui, yang menimbang, dan yang mampu menjaga diri dari godaan kekuasaan.

Dalam bahasa apa pun–hikmat, ḥikmah, atau kebijaksanaan–ia tetap menunjuk pada satu hal yang sama: kebenaran yang dipandu oleh akal yang jernih dan hati yang lurus yang disinari cahaya ilahi (Sila Pertama).

Continue Reading

Trending