Connect with us

OPINI

Reaktualisasi Taqiyah dan Jalan Khidmat Kader di Ambang Fajar Kebenaran

Published

on

IMG 20250722 WA0011

Oleh: Erwin Lessy (Ketua Departemen Kaderisasi DPW ABI Sulsel)

“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu melihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima tobat.”
(QS. An-Nashr: 1–3)

Untuk kita semua para Kader khususnya yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Tingkat Dasar, pertanyaannya kini bukan lagi, apa yang kita pelajari? Tapi, apakah kita siap untuk menjadi bagian dari ayat ini?

Jika hari itu benar-benar datang, yakni hari di mana manusia berbondong-bondong datang pada kebenaran, pada cahaya Ahlulbait, pada poros keadilan sejati, apakah jiwa kita telah cukup teduh untuk membimbing, bukan menghakimi? Apakah kita telah memiliki kedalaman untuk memeluk, bukan sekadar menjelaskan?

Kita hidup di zaman yang kian terbuka, ketika tirai-tirai sejarah mulai tersingkap, ketika nama-nama suci yang dulu disembunyikan mulai disebut dengan rasa rindu. Tapi ingatlah bahwa ketika kebenaran mulai muncul ke permukaan, tantangan justru tidak berkurang, melainkan berubah bentuk.

Di tengah gelombang informasi, taqiyah bukan lagi hanya soal menjaga diri dari bahaya. Taqiyah adalah seni menjaga kesucian misi, agar cahaya tidak dipaksakan kepada mata yang belum siap. Taqiyah adalah hikmah para pencinta, yang lebih memilih menunda bicara demi menjaga keutuhan pesan.

Taqiyah yang kita pahami di pelatihan bukanlah kelemahan, melainkan sebuah kepekaan spiritual, kesanggupan untuk bersabar demi tegaknya sesuatu yang lebih besar. Dan kita semua, para kader, kini memikul amanah itu.

Kelulusan ini bukan tanda bahwa kita telah selesai. Ini adalah pintu pertama dari jalan panjang khidmat, yakni jalan yang sunyi, tapi penuh cahaya. Kita bukan sekadar pembawa pengetahuan. Kita adalah penjaga arah, pemikul harapan, dan penyambung cahaya dari generasi ke generasi.

Maka, mari kita tanamkan dalam hati bahwa tugas kita bukan hanya menyampaikan kebenaran, tapi menyiapkan dunia agar bisa menerimanya. Dan untuk itu, dibutuhkan lebih dari sekadar keberanian tapi juga dibutuhkan cinta, kebijaksanaan, dan kerendahan hati.

Berbahagialah kita semua hari ini, karena telah memulai langkah di jalan yang mulia. Tapi bersiaplah juga, karena jalan khidmat tak mengenal jeda bagi mereka yang mencintai dengan tulus.

Semoga kita semua menjadi kader yang bukan hanya paham, tapi juga tangguh dalam diam, kuat dalam kesabaran, dan lembut dalam khidmat. Karena dunia sedang berubah, dan cahaya kebenaran sedang mencari penjemputnya. Dan semoga salah satu di antara kita, adalah penjemput itu.

OPINI

‎Emas di Dasar Sumur dan Wilayatul Faqih

Published

on

By

Wilayatul faqih

Oleh: Khusnul Yaqin

‎Ada kisah tentang seorang alim yang menarik timba dari sumur. Ia berharap air. Yang muncul justru emas. Ia melemparkannya kembali. Ia tarik lagi. Emas lagi. Ia lempar lagi. Sampai tiga kali.

‎“Apa urusanku dengan emas?” katanya. “Aku hanya menginginkan air untuk berwudu.”

‎Kita mungkin berhenti pada keajaiban. Pada sumur yang tiba-tiba menjadi tambang. Pada emas yang datang seperti godaan dari langit atau dari bumi. Tetapi Muhammad Baqir al-Sadr, dalam Wamadhat, tidak berhenti di sana. Ia melihat bukan pada emas, melainkan pada mata yang memandang emas itu. Sebab yang ajaib bukanlah emas yang muncul dari sumur. Yang ajaib adalah manusia yang tidak tergoda olehnya.

‎Ahmad al-Ardabili, atau yang dikenal al-Muqaddas al-Ardabili, berdiri di hadapan emas seperti orang yang melihat rongsokan batu. Bukan karena ia tidak tahu harga emas. Justru karena ia tahu harga yang lebih tinggi dari emas: air untuk wudu. Air untuk menyucikan diri. Air untuk berdiri di hadapan Tuhan ketika dunia masih tidur dan pasar belum membuka pintunya.

‎Di sini asketisme bukan kebencian kepada dunia. Ia bukan kemiskinan yang dipamerkan. Ia bukan retorika moral yang keras di mimbar, sementara hati diam-diam menyimpan kalkulasi. Asketisme adalah kejernihan ukuran. Dunia tetap ada, tetapi tidak lagi menjadi pusat.

Emas tetap berkilau, tetapi kilau itu tidak lagi menentukan arah mata.

‎Dari titik inilah, barangkali, kita dapat memahami mengapa dalam tradisi Syiah Imamiyah kepemimpinan tidak pernah sekadar urusan administrasi kekuasaan. Ia selalu dimulai dari pertanyaan yang lebih jernih: siapakah manusia yang cukup merdeka dari dirinya sendiri untuk memimpin orang lain?

‎Wilayatul faqih sering disalahpahami sebagai kekuasaan kaum agamawan. Padahal, dalam pengertian terdalamnya, ia adalah kritik terhadap kekuasaan yang lahir dari nafsu, pasar, lobi, uang, dan hasrat menaklukkan. Ia menolak politik sebagai lelang kepentingan. Ia curiga kepada demokrasi yang berubah menjadi etalase mahal, tempat suara rakyat dikemas oleh konsultan, modal, media, dan oligarki.

‎Di Barat, demokrasi sering disebut pemerintahan rakyat. Tetapi rakyat kerap datang terlambat. Sebelum mereka memilih, pilihan sudah disusun. Sebelum mereka bicara, bahasa sudah dibentuk. Sebelum mereka marah, kemarahan sudah dijual dalam iklan politik.

‎Wilayatul faqih mengajukan kemungkinan lain: bahwa yang memimpin mestilah orang yang telah selesai dengan emas di dasar sumur. Bukan manusia tanpa pengetahuan, melainkan faqih yang menguasai ilmu. Bukan sekadar ahli hukum, tetapi penjaga ruh hukum. Bukan sekadar politisi berjubah, tetapi pribadi yang telah menempuh perjalanan batin: dari makhluk kepada Tuhan, bersama Tuhan, lalu kembali kepada manusia untuk menegakkan keadilan.

‎Mulla Sadra menyebut perjalanan itu sebagai gerak ruhani yang bertingkat. Imam Khomeini membacanya bukan sebagai mistik yang lari dari sejarah, tetapi sebagai syarat kepemimpinan dalam sejarah. Sebab hanya orang yang telah melihat dunia dari ketinggian ruhani dapat turun kembali ke dunia tanpa menjadi budaknya.

‎Maka kisah al-Ardabili bukan cerita masa lalu. Ia adalah cermin. Ia bertanya kepada setiap zaman: ketika timba kekuasaan ditarik, apa yang kita cari—emas, atau air wudhu?

Continue Reading

OPINI

‎Berpikir Merdeka dalam Tarikan Kepemimpinan Moral

Published

on

By

Demokrasi

Oleh: Khusnul Yaqin

‎Di zaman ini, kekuasaan tidak lagi datang dengan sepatu tentara. Ia datang dengan jas rapi, grafik ekonomi, dan kata-kata manis bernama “demokrasi”. Tapi di balik itu, tangan-tangan tak terlihat tetap bezaman–mengatur, menekan, bahkan menentukan nasib bangsa tanpa pernah dipilih oleh rakyat.

‎Lalu tiba-tiba muncul satu anomali: wilayat al-faqih suatu sistem tata negara yang diusulkan seorang ulama, filosof dan faqih, Ayatollah Al Udhmah Sayyid Ruhullah Khomeini Al Musawi.

‎Ia bukan sekadar sistem. Ia adalah gangguan. Gangguan terhadap kenyamanan dunia yang sudah terbiasa diatur oleh uang, oleh lobi, oleh kompromi tanpa batas. Di saat banyak negara tunduk pada arus global, konsep ini justru berdiri tegak dengan satu kalimat sederhana: tidak semua hal bisa dibeli.

‎Di sinilah kegelisahan itu lahir. Bukan karena ia sempurna. Tidak ada sistem yang sempurna. Tapi karena ia menunjukkan kemungkinan–bahwa kekuasaan masih bisa berakar pada nilai, bukan sekadar transaksi.

‎Dalam bahasa para cerdik pandai, ini adalah bentuk kesadaran yang menolak menjadi objek. Menolak diposisikan sebagai pasar. Menolak dipaksa percaya bahwa kebebasan hanya mungkin jika kita mengikuti aturan yang dibuat oleh yang kuat.

‎Dan setiap kesadaran seperti itu selalu berbahaya bagi kaum hegemon nan arogan. Maka reaksi pun muncul, dengan dua wajah. Yang pertama halus. Ia berbicara dalam bahasa strategi, stabilitas, dan keamanan global. Ia menulis laporan, menggelar ceramah, seminar, membingkai narasi. Semuanya terlihat ilmiah, netral, rasional.

Tapi di balik itu, ada satu kepentingan: memastikan bahwa anomali ini tidak menjadi inspirasi. Ia tidak tampak sebagai hujatan (terutama bagi yang tidak peka dan kurang data) tapi sebagai strategi — untuk tidak menyebutnya berpura-pura. Akhirnya ia (hujatan itu) memang luput dari mata awam, tapi tidak bagi para cendekia.

‎Yang kedua kasar. Ia tidak punya kesabaran untuk berpura-pura. Ia menyerang langsung, mencaci, menyederhanakan, bahkan mengaburkan fakta. Bagi mereka, tidak penting memahami–yang penting menjatuhkan dengan hujatan bahkan sumpah serapah di berbagai platform medsos.

‎Namun keduanya bertemu di satu titik: ketakutan.

‎Ketakutan bahwa jika satu model bisa bertahan tanpa tunduk pada arus dominan, maka narasi besar dunia modern mulai retak. Retak pada klaim bahwa tidak ada alternatif. Retak pada keyakinan bahwa semua harus mengikuti satu arah.

Padahal sejarah tidak pernah sesederhana itu. Sejarah selalu lahir dari keberanian untuk berbeda yang berpijak pada upaya kotemplasi yang panjang dan data yang akurat.

‎Dan di sinilah kita perlu jujur, seperti yang sering diingatkan kaum intelektual robbani: jangan cepat mengutuk, tapi juga jangan cepat mengagungkan. Yang penting adalah memahami–dengan kepala dingin, dengan hati yang tidak diperbudak.

‎Karena musuh terbesar manusia bukan sistem lain, tetapi ketidakmampuan untuk berpikir merdeka. ‎Jika sebuah sistem ditolak hanya karena ia tidak sesuai dengan arus, maka kita tidak sedang berpikir–kita hanya sedang ikut. ‎

Dan jika sebuah sistem dipuja tanpa kritik, kita juga tidak sedang berpikir–kita hanya sedang mencari pegangan. Maka tugas kita bukan menjadi pengikut, tapi menjadi penimbang. ‎Menimbang dengan akal, dengan pengalaman sejarah, dan dengan keberanian untuk berdiri di luar keramaian.

‎Sebab pada akhirnya, yang menentukan bukan siapa yang paling keras berteriak, tetapi siapa yang paling tahan menghadapi ujian zaman.

Continue Reading

OPINI

Membaca Sila Keempat dalam perspektif Wilayat al-Faqih

Published

on

By

Hikmat Pancasila

Oleh: Khusnul Yaqin

‎Di antara lima sila yang menjadi fondasi Republik Indonesia, Sila Keempat sering dibaca secara prosedural: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Ia dipahami sebagai legitimasi demokrasi representatif–rakyat memilih, wakil bermusyawarah, keputusan diambil. Namun pembacaan yang terlalu prosedural kerap melewatkan kata kunci yang justru paling menentukan arah etik-politiknya: hikmat.

‎Istilah “hikmat” dalam Sila Keempat sesungguhnya berasal dari bahasa Arab, yaitu ḥikmah (حِكْمَة) yang kemudian dibaca dan diserap dalam langgam Persia (Parsi) sehingga menjadi “hikmat” dengan t mati di akhir.

Dalam bentuk aslinya dalam bahasa Arab, kata tersebut dibaca ḥikmah tanpa t mati yang ditegaskan, sementara dalam tradisi Persia–yang banyak memengaruhi kosakata intelektual di dunia Islam—lafalnya bergeser menjadi “hikmat”.

‎“Hikmat” bukan sekadar kepandaian teknis, apalagi kecakapan retorika. Dalam perspektif keilmuan, ia adalah intelektual sejati yang penuh dengan kebijaksanaan yang lahir dari perpaduan pengetahuan mendalam, ketajaman akal, dan kejernihan moral dalam bimbingan ilahi.

Hikmat adalah kemampuan menimbang yang benar, memilih yang tepat, dan bertindak dengan adil. Dengan demikian, Sila Keempat tidak hanya menegaskan siapa yang berdaulat (rakyat), tetapi juga bagaimana kedaulatan itu dijalankan: dipandu oleh kebijaksanaan.

‎Pada titik ini, menarik untuk membaca Sila Keempat berdampingan dengan satu rumpun ajaran dalam tradisi Syi’ah Imamiyah yang menekankan otoritas keilmuan sebagai penuntun masyarakat.

Dalam sebuah tawqī‘ yang dinisbatkan kepada Imam Mahdi disebutkan bahwa dalam perkara-perkara yang terjadi, umat diminta merujuk kepada para perawi hadis–mereka yang memahami ajaran dan mampu menimbang hukum.

Garis yang sama tampak dalam riwayat dari Imam Ja’far al-Sadiq: orang yang memahami halal-haram dan mengetahui hukum-hukum agama dijadikan sebagai rujukan (hakim). Bahkan dalam riwayat lain dari Imam Hasan al-Askari, kriteria itu dipertegas secara etik: faqih yang layak diikuti adalah yang menjaga diri, memelihara agama, menentang hawa nafsu, dan taat kepada Tuhannya. Sementara Imam Ali menautkan tegaknya agama dan dunia pada kehadiran alim yang mengamalkan ilmunya.

‎Jika disarikan, keseluruhan riwayat tersebut membangun satu prinsip: ketika otoritas spiritual tidak hadir secara langsung, maka otoritas itu mengalir kepada mereka yang paling memahami dan paling berintegritas. Dalam bahasa sosial-politik, ini adalah penegasan bahwa kepemimpinan tidak cukup bertumpu pada popularitas atau jumlah, tetapi mesti berakar pada kapasitas keilmuan dan keluhuran moral.

‎Prinsip ini dalam tradisi Imamiyah berkembang menjadi marja‘iyyah–otoritas rujukan kepada ulama yang paling mumpuni (a‘lam). Marja’ bukan sekadar figur “pintar”, melainkan simpul legitimasi yang menggabungkan pengetahuan, pengalaman, dan akhlak.

Dari sini, pada abad ke-20, Sayyid Ruhollah Khomeini (Imam Khomeini) merumuskan sebuah konsepsi ketatanegaraan yang dikenal sebagai wilayat al-faqih: kepemimpinan politik oleh faqih sebagai wakil otoritas keilmuan dalam mengelola negara yang berlandaskan nilai-nilai agama.

‎Di sinilah perbandingan menjadi produktif. Sila Keempat dan konsep wilayat al-faqih sama-sama berangkat dari satu kegelisahan yang serupa: bagaimana memastikan bahwa kekuasaan tidak lepas dari bimbingan kebijaksanaan.

Sila Keempat menjawabnya melalui frasa “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”–sebuah kerangka yang menggabungkan partisipasi rakyat dengan proses deliberatif yang dituntun akal sehat yang ilahiyah.

‎Sementara wilayat al-faqih menekankan bahwa, dalam konteks negara berbasis ajaran agama, yang paling layak memimpin adalah mereka yang memiliki kompetensi tertinggi dalam memahami ajaran tersebut.

Namun, keserupaan ini tidak berarti kesamaan. Sila Keempat beroperasi dalam ruang plural dan sipil, di mana hikmat dapat lahir dari beragam disiplin–agama, filsafat, sains, dan pengalaman sosial dengan kapasitas intelektual yang paling mumpuni.

Ia menempatkan kebijaksanaan sebagai prinsip penuntun dalam mekanisme demokratis. Adapun, wilayat al-faqih adalah formulasi teo-politik yang secara spesifik menempatkan faqih (intelektual paling mumpuni) sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kerangka negara Islam. Jika Sila Keempat adalah demokrasi yang diberi ruh hikmat, maka wilayat al-faqih adalah teokrasi yang dilegitimasi oleh otoritas keilmuan faqih.

‎Di antara interkoneksi itu, ada satu pelajaran penting yang bisa dipetik: demokrasi tanpa hikmat berisiko menjadi aritmetika kekuasaan, sementara otoritas keilmuan tanpa partisipasi berisiko menjauh dari realitas sosial.

Sila Keempat, dengan penekanan pada hikmat-permusyawaratan, mengajarkan jalan rasional: keputusan tidak ditentukan semata oleh mayoritas, tetapi melalui proses pertimbangan yang rasional dan etis yang bersumber pada kebjikasanaan intelektual rabbani.

‎Dalam pengertian ini, hikmat berfungsi sebagai “filter” atas kehendak kolektif–agar tidak terjebak pada populisme yang dangkal dan merusak. Dengan demikian, membaca Sila Keempat melalui perspektif tradisi keilmuan Islam tidak harus berujung pada klaim genealogis–bahwa yang satu berasal dari yang lain.

Lebih produktif jika kita melihatnya sebagai interkoneksi gagasan lintas tradisi (baca Muhammad SAW dan Semar https://aswajanusantara.com/): sebuah kesadaran bersama bahwa kedaulatan rakyat memerlukan bimbingan kebijaksanaan (intelektual atau faqih).

Di sinilah Pancasila menemukan kedalamannya: ia tidak menolak demokrasi, tetapi juga tidak menyerahkannya pada mekanisme kosong; ia menegaskan bahwa yang memimpin rakyat bukan sekadar suara, melainkan hikmat (bimbingan ilahi melalui kaum intelektual).

‎Dan pada akhirnya, mungkin di situlah letak keindahan Sila Keempat: ia tidak hanya berbicara tentang bagaimana kita memilih pemimpin, tetapi tentang jenis manusia seperti apa yang layak memimpin–mereka yang mengetahui, yang menimbang, dan yang mampu menjaga diri dari godaan kekuasaan.

Dalam bahasa apa pun–hikmat, ḥikmah, atau kebijaksanaan–ia tetap menunjuk pada satu hal yang sama: kebenaran yang dipandu oleh akal yang jernih dan hati yang lurus yang disinari cahaya ilahi (Sila Pertama).

Continue Reading

Trending